
SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pangaraian– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Rabu (24/09/25).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai tindak lanjut atas putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang hasil tindak pidana umum.
Diunggah dari akun facebook Lembaga Pemasyarakatan Pasirpangaraian,
Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, yang diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kehadiran Lapas Pasir Pangarayan merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan keadilan serta menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap agar kerja sama antar lembaga penegak hukum semakin erat, sekaligus menjadi upaya nyata dalam menjaga keamanan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum.