Sejagatnews.com | Ambon — Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menegakkan hukum secara humanis kembali diwujudkan melalui penyelesaian perkara narkotika dengan pendekatan restorative justice. Kali ini, seorang tersangka penyalahguna narkotika berinisial FTP alias Dora mendapat keputusan untuk direhabilitasi setelah proses panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H, didampingi jajarannya di Bidang Tindak Pidana Umum, memimpin langsung pengajuan penghentian penuntutan perkara melalui video conference bersama Direktorat B JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI pada Selasa (15/07/2025).
Dalam keterangannya, Kajati Maluku menyebut bahwa permohonan penghentian penuntutan diajukan atas dasar hasil asesmen medis dan hukum, yang menyatakan bahwa tersangka merupakan pengguna aktif narkotika dan tidak terkait jaringan peredaran gelap. Oleh karena itu, tersangka memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
“Tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang layak mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara,” ujar Agoes SP.
Dalam prosesnya, Jaksa Fasilitator dari Kejati Maluku telah menggelar pertemuan dengan melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga penyidik dari Ditresnarkoba Polda Maluku. Hasilnya, keluarga memberikan surat jaminan, dan tersangka sendiri menyatakan siap menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Tersangka FTP ditangkap di kediamannya di kawasan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan barang bukti dua paket kecil sabu yang dibeli seharga Rp400 ribu. Namun, dari asesmen diketahui ia bukan pengedar, melainkan hanya pemakai aktif.
Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, S.H., M.H, menjelaskan bahwa usulan rehabilitasi ini sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika berbasis restorative justice.
“Pendekatan ini bukan berarti melemahkan penegakan hukum, tapi justru memberikan solusi yang lebih tepat bagi para korban penyalahgunaan narkotika, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” jelas Hubertus.
Setelah mendengar paparan lengkap dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon, Tim Restorative Justice JAM-Pidum yang dipimpin Direktur B, Wahyudi, S.H., M.H, menyetujui penghentian penuntutan dan memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi tersangka FTP.
Keputusan ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta tidak menimbulkan kerugian materiil lebih dari Rp2.500.000.
Langkah Kejati Maluku ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan hukum yang lebih manusiawi dapat diterapkan dalam perkara-perkara tertentu, khususnya bagi mereka yang menjadi korban dari kejahatan narkotika. *redaksi
