Mantan Suami Mengamuk, Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

 

Sejagatnews.com (Rokan Hulu) Rambah Hilir — Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Pelaku inisial SI (41 tahun) diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Eva, dan ayah Eva, Subakir.

Kejadian ini bermula dari cekcok antara pelaku dan mantan istrinya yang menolak rujuk. Pelaku kemudian meminta uang harta gono-gini, namun Eva menolak memberikannya di tempat. Perkelahian hebat pun terjadi, dan pelaku mengancam akan membunuh Eva dan orang tuanya. Pelaku bahkan mengambil pisau dapur dan menusuk Eva.

Masyarakat sekitar melerai perkelahian tersebut, dan Personil Polsek Rambah Hilir datang untuk menangkap pelaku. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sanksi hukum Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*(Diki Andi)

Sumber:Polres Rokan Hulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *