Pemko Pekanbaru Gencarkan Penutupan TPS Ilegal, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan

Sejagatnews.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengintensifkan upaya pembersihan sampah, khususnya di titik-titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal yang selama ini menjadi sumber permasalahan kebersihan kota. Bersama sejumlah instansi dan elemen masyarakat, aksi bersih-bersih digelar secara masif, disertai dengan penutupan TPS ilegal yang tersebar di berbagai lokasi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko untuk menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang bersih, nyaman, dan tertib. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Jika masih ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Rabu (11/6/2025).

Ia juga mengajak warga untuk aktif berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Mari bersama-sama kita jaga kota Pekanbaru ini. Jangan lagi membuang sampah sembarangan. Dukungan dari seluruh masyarakat sangat penting demi mewujudkan kota yang bersih dan sehat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kebijakan kebersihan kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menetapkan 87 titik TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan. Penetapan ini bertujuan agar pengelolaan sampah lebih terarah dan tidak lagi mengganggu keindahan maupun kenyamanan kota.

Berikut rincian jumlah TPS di masing-masing kecamatan:

  • Senapelan: 11 TPS, termasuk di Pasar Kodim, Jalan Kemuning, dan Pasar Bawah.

  • Sail: 5 TPS, antara lain di Jalan Diponegoro dan Jalan Dwikora.

  • Marpoyan Damai: 8 TPS, seperti di Lapangan Bola Jalan Belimbing dan Pasar Pagi Arengka.

  • Lima Puluh: 7 TPS, termasuk di Jalan Hasanudin dan Sungai Duku.

  • Binawidya: 3 TPS, seperti di Stadion Utama dan Jalan SM Amin.

  • Tuah Madani: 6 TPS, termasuk di Jalan Soekarno Hatta dan TPU UKA.

  • Tenayan Raya: 3 TPS, seperti di Jalan Danau Toba dan Lintas Timur.

  • Pekanbaru Kota: 9 TPS, termasuk di Jalan Imam Bonjol dan Pasar Mambo.

  • Sukajadi: 2 TPS, yaitu Cik Puan dan Kantor Camat Sukajadi.

  • Payung Sekaki: 6 TPS, termasuk di Jalan Laos dan Jalan Siak 2.

  • Bukit Raya: 5 TPS, seperti di Jalan Utama dan Wonosari.

  • Kulim: 4 TPS, antara lain di Pasar Tangor dan Jalan Berdikari.

  • Rumbai: 8 TPS, termasuk di Jalan Yos Sudarso dan Pasar Rumbai.

  • Rumbai Barat: 5 TPS, seperti di Jalan Damai dan Agro Wisata.

  • Rumbai Timur: 5 TPS, termasuk di Jalan Sembilang dan Teluk Leok.

Dengan keberadaan TPS resmi ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam membuang sampah dan mendukung program kebersihan yang telah dicanangkan pemerintah kota. *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *