Sejagatnews.com | Ambon, 22 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menggelar ekspose perkara tindak pidana korupsi di hadapan Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ekspose yang dipimpin Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, bersama Jaksa Penyidik Supriyatmo Efensus P.G., S.H dan Izaak Muskitta, S.H ini membahas sejumlah perkara korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Adapun tiga perkara yang diekspose antara lain:
-
Dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Tahun 2017–2020.
-
Penyimpangan anggaran DD dan ADD Desa Morekao, Kecamatan Seram Barat, Tahun 2018–2020.
-
Dugaan korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Tahun 2023.
Tim PKKN Kejati Maluku dalam kesempatan itu memberikan masukan dan arahan, termasuk analisis potensi kerugian negara. Langkah ini diharapkan memperkuat proses penyidikan agar berjalan transparan dan sesuai hukum.
“Kejari Seram Bagian Barat berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat,” tegas Gunanda Rizal.
*Redaksi
