
SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, S.H, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Desa Bangun Jaya.
“Tiga tersangka, yaitu SK (19 Tahun), BK (18 Tahun), dan PTF (21 Tahun), ditangkap dan dari mereka disita barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu, serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini,” kata AKP Repelita Ginting.
Polres Rokan Hulu masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul