Sejagatnews.com (Rokan Hulu) Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial JS (35 tahun) di sebuah warung di Dusun Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, Selasa (10/6/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, SH,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat total 21,20 gram, timbangan digital, dan alat-alat lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Tersangka JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
