Polres Rokan Hulu Ungkap Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Di Sungai Rokan

 

SejagatNewscom (Rohul) Rokan IV Koto– Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.S.i melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, SIK, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas di kawasan sungai tanpa izin resmi. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim gabungan dari unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama Personel Polsek Rokan IV Koto untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polsek Rohul AKBP Rejoice Benedicto Manalu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas di kawasan sungai tanpa izin resmi. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama personel Polsek Rokan IV Koto melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan.

Identitas Pelaku

– T.S (48 tahun), pemilik usaha tambang ilegal
– A.G (38 tahun)
– F.A (26 tahun)

Barang Bukti

– Dua unit mesin penyedot air
– Dua rakit apung
– Satu karpet warna hitam
– Satu panci berisi campuran pasir dan butiran emas
– Satu ember hitam
– Dua alat dulang
– Dua timbangan digital
– Satu botol air raksa

“Ketiga pelaku berserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkap AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Ketiga pelaku mengaku nekat menambang karena alasan ekonomi dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum. Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik ilegal di wilayah hukumnya.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

  • Related Posts

    Polsek Ujung Batu Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Peredaran Narkoba Dan Maraknya Pencurian

      SejagatNewscom (Rohul) Ujung Batu — Polsek Ujung Batu kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat sebagai sarana mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menampung aspirasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan…

    Polsek Tandun Gelar Jumat Curhat, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat

      SejagatNews.com (Rohul) Tandun — Polsek Tandun kembali melaksanakan program Jumat Curhat sebagai sarana mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Tandun. Kegiatan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *