Polres Rokan Hulu Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelangsir Lintas Provinsi Dibekuk

SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian — Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga melibatkan jaringan pelangsir lintas provinsi. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Rohul, Minggu (07/12/2025) siang.

Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., MH, memimpin konferensi pers tersebut, didampingi jajaran perwira serta awak media.

Dalam penyampaiannya, Wakapolres mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut menunjukkan pola serupa, yaitu para pelaku berasal dari Sumatera Utara dan memanfaatkan celah distribusi di SPBU kawasan Rokan Hulu untuk melangsir BBM bersubsidi, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di wilayah Padang Lawas.

Kasus pertama, tangki mobil di modifikasi, BBM disuling dilokasi tersembunyi. Pengungkapan terjadi pada Jumat (05/12-2025) di jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah. Setelah Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andi Mohammad Raihansyah Farhat, S.Tr.K menerima informasi adanya pelansir BBM di SPBU Kota Pasir Pengaraian.

Wakapolres Rohul Kompol I Made Juni Artawan SIK, MH menegaskan bahwa praktik pelansir BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,”tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU untuk mencegah penyimpanan lebih luas.

Kasus pertama, seorang pria berinisial PL (28 tahun) ditangkap di Jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah, karena menyuling Pertalite dari tangki mobil yang sudah dimodifikasi. PL mengaku membeli Pertalite dari SPBU setempat dan akan membawanya ke Sibuhuan, Padang Lawas untuk dijual kembali seharga Rp20.000 per liter.

Kasus kedua, tiga pria berinisial BH (49), MS (23), dan PH (24) ditangkap di Talikumain karena menyalin Pertalite dari motor ke jerigen. Mereka mengaku berasal dari Sumatera Utara dan membeli Pertalite dari SPBU HSL dengan harga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali di Padang Lawas sebesar Rp18.000 per liter.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman
Hukuman penjara hingga 6 tahun dan Denda hingga Rp60 miliar.

Kegiatan konferensi pers
selesai pada pukul 14.15 Wib dan berlangsung aman serta kondusif.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

  • Related Posts

    Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Hari Anak Nasional 2025, Fokus Wujudkan Generasi Cerdas Dan Terlindungi

    SejagatNews.com (Rohul) Pasir Pengaraian– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar Kegiatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025 pada Rabu, 17 Desember 2025, di Convention Hall Islamic Centre Kabupaten…

    PWRI Rohul Gelar Sosialisasi Jurnalis, Siswa SMK Negeri 1 Ujung Batu Dibekali Ilmu Jurnalistik

    SejagatNews.com (Rohul) Ujung Batu– Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Rohul, DPC-PWRI Kab Rohul. Menggelar acara pemahaman dan sosialisasi program profesi jurnalis di Aula SMK Negeri 1…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *