Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

 

SejagatNews.com (Rokan Hulu) Tambusai Utara — Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 27,28 gram di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (7/7/2025) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang melaporkan bahwa kasus ini terungkap setelah personil Satres narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka inisial NK, ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka inisial NK saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Rokan Hulu akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*(Diki Andi)

Sumber:Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *