Polsek Bonai Darussalam Tangkap Dua Pengedar Narkotika

 

SejagatNewscom (Rohul) Bonai Darussalam — Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul (Rohul), kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria berinisial S (34) dan SJ (22) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan di areal kebun kelapa sawit, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa malam (30/9/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Aipda Mirwan Agusman, S.H bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pria mencurigakan yang sedang mengambil narkotika di kebun kelapa sawit milik warga setempat. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 2 paket sabu dengan berat kotor 4,14 gram yang disimpan dalam plastik klip bening dan kotak rokok
– 4 buah kaca pirex
– 1 unit handphone merek VIVO Y19
– 1 kantong kulit warna hitam
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu tugas kami,” tegasnya.

Polsek Bonai Darussalam menunjukkan komitmen nya dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

  • Related Posts

    Polres Rokan Hulu Luncurkan Program Pamapta 2025

      SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pengaraian — Polres Rokan Hulu resmi meluncurkan program Pamapta (Perwira Samapta) Tahun 2025, Kamis (16/10/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Apel…

    DPC PPDI Rokan Hulu Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun Dan Bahaya Narkoba Bagi Pelajar Di SMPN I Ujung Batu

      SejagatNewscom (Rohul) Ujung Batu — Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten Rokan Hulu mengadakan sosialisasi wajib belajar 13 tahun dan evaluasi bahaya narkoba bagi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *