Polsek Kabun Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

 

SejagatNewscom (Rohul) Kabun– Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka berinisial A (31) dan W (30) di Warung Desa Bencah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kesuma. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,34 gram, 1 buah gunting, 1 tabung bening, 20 plastik klip, dan 2 unit handphone.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kabun, AKP Effendi Lupino, SH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja keras Polsek Kabun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kedua tersangka diamankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.*(Diki Andi)

Sumber:Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *