
SejagatNews.com (Rohul) Kepenuhan — Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Kepenuhan Raya. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kepenuhan.
Diketahui korban atas nama Timbul. Korban memarkir kendaraan sepeda motor merk Honda Blade warna biru orange diteras rumah nya pada Rabu, 10 September 2025, pukul 07.00 WIB, korban menyadari sepeda motornya hilang dan melakukan pencarian, namun tidak menemukannya.Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kepenuhan.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin oleh Ipda Andy Nopri Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial NF (25 tahun) di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru orange. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan interogasi. Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh tim, Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana. Polsek Kepenuhan berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul