SejagatNewscom (Rohul) Kepenuhan– Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengamankan dua orang pelaku beserta satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, SH. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Desa Muara Jaya pada Jumat (24/10/2025) malam.
“Dua orang pelaku berinisial SA (25) dan DR (24), keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru, berhasil diamankan di wilayah Desa Kepenuhan Jaya beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polsek Kepenuhan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan Curanmor.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi,” pungkasnya Iptu Refly Setiawan Harahap.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul






