SejagatNewscom (Rohul) Kunto Darussalam — Polsek Kunto Darussalam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial LF (38) warga Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam, khususnya Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Dilansir dari hitnasional.com, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sudarma Wijaya bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka LF, dan tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi maupun memperdagangkan sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
– 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram
– 1 buah kaca pirex
– 1 kompor rakitan dari gulungan timah rokok
– 1 mancis warna ungu
– 1 unit handphone android merk Vivo Y21 warna biru beserta akun DANA atas nama tersangka dengan saldo Rp 95.000
– Alat hisap (bong)
Tersangka LF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W, warga Desa Kota Intan, dengan cara membeli. Namun, ketika tim melakukan pengejaran ke rumah W, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan bahwa tersangka LF berperan sebagai bandar sabu di wilayah tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih akan kami kembangan guna memburu jaringan diatasnya, termasuk tersangka inisial W yang sudah masuk daftar pencarian orang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Kunto Darussalam menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, agar wilayah Rokan hulu terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
