Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Pencurian Senjata Angin Dan Barang Elektronik, Dengan Pemberatan Setelah Sebulan Buron

 

SejagatNewscom (Rohul) Rambah Hilir — Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah warga di Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Seorang pria berinisial F alias D (32) ditangkap polisi setelah hampir sebulan melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi, S.Fil, MH menyampaikan pelaku diamankan pada Sabtu, (4/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sejati.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. “Begitu mendapat laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi, S.Fil.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah milik S (53), warga Dusun Pematang Berangan, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit televisi LED merk Toshiba ukuran 42 inci, dua unit speaker merk American Bass dan ACR, serta dua pucuk senapan angin merk Canon. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian
sekitar Rp 3,6 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan sebagian barang hasil curian, yakni satu unit televisi LED merk Toshiba Regza 42 inci warna hitam dan dua unit speaker bok warna hitam.

“Barang bukti tersebut berhasil kita amankan bersama pelaku untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas Ipda Okto Wahyudi, S.Fil, MH.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi,S.Fil menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, serta segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Polsek Rambah Hilir akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *