Polsek Rambah Samo Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Diamankan

 

SejagatNews.com (Rohul) Rambah Samo– Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Caltex Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, pada Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, sekira pukul 01.15 WIB. Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan dua tersangka inisial SS dan VA beserta barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, melalui Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti,” katanya.

Tersangka inisial SS dan VA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, mengapresiasi kinerja Polsek Rambah Samo dalam mengungkap kasus narkotika ini. “Pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu,” kata AKBP Emil.

Polsek Rambah Samo berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka sampai tuntas.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *