Polsek Tambusai Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Ditangkap Di Sumatera Utara

 

SejagatNewscom (Rohul) Tambusai– Unit Reskrim Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial M.I.A (26), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hij
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Iptu Kristian Hadinata Sirait, SE mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga berinisial SS (45), warga Desa Tambusai Barat, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang melakukan transaksi di warung Brilink pada Kamis (6/11/2025) siang.

“Korban memarkirkan motor di depan warung Brilink, namun lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor tersebut sudah hilang,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo. Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polsek Tambusai juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci sudah dicabut,” tegas Iptu Kristian Hadinata.*(Diki Andi)

Sumber:Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *