
SejagatNewscom (Rohul) Tambusai Utara — Polsek Tambusai Utara, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama D (28), seorang ibu rumah tangga, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa (14/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban. Korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama A (16).
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni A (16) warga Desa Tambusai Tengah dan D (19) warga Desa Kasang Mungkal. Keduanya masih berstatus pengangguran. Barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, dan 1 buku BPKB sepeda motor tersebut.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polsek Tambusai Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika beristirahat ataupun meninggalkan rumah,” ujar Kapolsek.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul