
SejagatNewscom (Rohul) Tandun — Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MS (42 Tahun), warga Kabupaten Siak, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (27/9- 2025), sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung rumah makan di Simpang Pir, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. MS ditangkap saat diduga tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap (bong), paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, kaca pirex, dan lain-lain. MS mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut. MS dinyatakan positif narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK,.Si melalui Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tandun.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba sampai ke akar – akarnya. Apalagi tersangka adalah Residivis yang sudah berulang kali terjerat kasus serupa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tandun,” tegasnya.*(Diki Andi)
Sumber: Polsek Tandun