Polsek Tandun Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap

 

SejagatNewscom (Rohul) Tandun — Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangunan milik warga di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.

Pelapor, A.R. (47), seorang tukang bangunan, kehilangan dua unit handphone dan satu unit mesin air (Jet Pam) saat beristirahat di lokasi kerjanya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polsek Tandun.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si Kapolsek Tandun Iptu Mike Kurniawan, SH., MH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, SH. untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan pelaku, A.I. (47), warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, kehilangan dua unit handphone dan satu unit mesin air (Jet Pam) saat beristirahat, di lokasi kerjanya.

“Pelapor baru menyadari kehilangan sekitar pukul 03.30 Wib. Saat terbangun, handphone miliknya merk OPPO A60 dan milik rekannya OPPO A53 sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, satu unit mesin air yang ada di lokasi juga hilang,” ujar Iptu Mike Kurniawan.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta kemudian melapor ke Polsek Tandun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang di duga sebagai pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wib. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi. Pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Sarlin Sihotang.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang hasil curian sempat diserahkan pelaku kepada rekannya. Berkat kordinasi antara Polsek Tandun dan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, barang bukti berhasil ditemukan pada.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si mengapresiasi langkah cepat personel di lapangan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *