
SejagatNewscom (Rohul) Ujung Batu — Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial R.G. (25) dan A.A. (25) berhasil diamankan tak lama setelah melakukan aksi pembongkaran rumah di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, SH, MH menyatakan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Sabtu, (11/10- 2025) sekira pukul 12.00 WIB. Keduanya merupakan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua pelaku melakukan pembongkaran rumah milik korban R.H. (40) pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB, dan berhasil menggasak tiga unit handphone.
Polisi juga menemukan bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam pembongkaran rumah milik N. di Jalan Datuk Magek Desa Ngaso.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak HP OPPO A18 dan 1 kotak HP OPPO A3x. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polsek Ujung Batu masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat, berinisial I.K.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kapolsek juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya,” ujar Kompol Yusup Purba, SH, MH.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul