SejagatNewscom (Rohul) Ujung Batu — Polsek Ujung Batu berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sebuah kios pasar Desa Ujung Batu Timur pada Sabtu malam, (13/9-2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Petugas mendapati seorang pria bernama WP alias Wawan (31) yang kedapatan memegang narkotika jenis sabu yang siap dipaketkan untuk dijual. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja kering, uang tunai, handphone, alat isap bong, dan plastik flip bening.
Dilansir dari klixmx.com,
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK. M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. “Sinergi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Polsek Ujung Batu akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya
WP diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*(Diki Andi)
