Polsek Ujung Batu Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Paket Shabu Dan 2 Butir Pil Ekstasi Disita

 

SejagatNews.com (Rohul) Ujung Batu– Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di sebuah rumah di Jalan Datuk Magek, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (21/8- 2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu, AIPDA Jhon Meizel, dan anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan dan penggrebekan di rumah tersebut.

Petugas menemukan tersangka berinisial ASS (21 Tahun) dan menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,45 gram, 2 butir pil ekstasi seberat 0,96 gram, dan uang tunai sebesar Rp 500.000. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamphitamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, SH MH didampingi Paur Humas Polres Ipda Sarlin Sihotang, SH menegaskan bahwa dirinya mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Datuk Magek, Desa Ngaso.

“Berdasarkan informasi tersebut, Panit II Reskim Polsek Ujung batu, Aipda Jhon Meizel, SH, MH, dan anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” Ucapnya.

“Beliau akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Ujung Batu,” imbuh Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, SH MH.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *