Restorative Justice: Dua Tersangka Narkoba & Satu Kasus Penganiayaan di Maluku Diselesaikan Tanpa Penjara

Sejagatnews.com |  AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menuntaskan dua perkara pidana melalui jalur restorative justice (RJ). Dua kasus tersebut masing-masing adalah penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, serta perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Maluku Barat Daya (MBD).

Kasus Narkotika di Ambon

Perkara pertama menjerat dua pemuda, Julius Samuel Koedoeboen alias Same (21) dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy (28). Keduanya ditangkap pada 20 Mei 2025 di Desa Poka, Teluk Ambon, dengan barang bukti sabu seberat 0,1005 gram.

Hasil tes menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, setelah dilakukan ekspos perkara, disimpulkan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan peredaran.

Kajari Ambon, Riki Septa Tarigan, menjelaskan bahwa syarat penerapan RJ terpenuhi: barang bukti sangat kecil, para tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, ada jaminan keluarga, serta kesediaan menjalani rehabilitasi.

“Keduanya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di RS Khusus Daerah Maluku, serta diwajibkan kerja sosial membersihkan rumah ibadah selama sebulan,” ujar Tarigan.

Kasus Penganiayaan di MBD

Sehari sebelumnya, Kejari MBD juga mengajukan penghentian penuntutan terhadap Reicke Dores Lewanmeru alias Doris. Ia diduga menganiaya keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun dalam keadaan mabuk sopi.

Doris mengakui perbuatannya dan menyesal. Pihak korban dan keluarga sudah memaafkan serta sepakat damai. “Tersangka adalah tulang punggung keluarga, belum pernah berurusan dengan hukum, dan perdamaian telah tercapai,” jelas Kasi Intel Kejari MBD.

Disetujui Jaksa Agung

Pengajuan RJ dari Kejari Ambon dan MBD disampaikan melalui video conference kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan akhirnya disetujui.

Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny menegaskan, keputusan ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis. “Restorative justice memberi manfaat lebih luas, tidak hanya bagi tersangka, tapi juga korban, keluarga, dan masyarakat,” tegasnya.

Komitmen Humanis

Dengan penghentian penuntutan ini, Kejati Maluku menegaskan komitmennya bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pidana penjara, melainkan juga bisa ditempuh melalui jalan pemulihan sosial.

*Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *