SejagatNews.com (Rohul)– Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sopir kepercayaan majikannya. Peristiwa ini terjadi di Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku berinisial L.N.M. (31) ditangkap setelah korban, T.S, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir. Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan awal dari korban dan saksi-saksi.
Pelaku diamankan di kawasan Simpang D pada Minggu, (30/11- 2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Lembar bukti pembayaran buah sawit, Lembar timbangan buah sawit, Surat pembongkaran buah sawit, Surat pengantar sawit, dan Uang tunai sebesar Rp242.000.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Okto Wahyudi, S.Fil, MH menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 374 Jo Pasal 372 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara dan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul







