
Kunto Darussalam — Ratusan massa dari keturunan Sultan Tengku Mahmoed Raja Kunto ke-VII, Tengku Kamaruddin, melakukan aksi damai pada Senin (2/6/2025), menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat seluas 500 hektar yang kini dikuasai oleh PT Eka Dura Indonesia (EDI) di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Dilansir dari inforohul.com,
Menurut Tengku Jhon Kenedi, yang akrab disapa Tengku Dodorada, tanah tersebut merupakan kebun karet warisan Sultan Tengku Mahmoed yang telah digarap sejak 1929. Namun, sejak lebih dari 30 tahun terakhir, lahan tersebut diklaim dan dikelola oleh perusahaan tanpa sepengetahuan serta kompensasi kepada ahli waris.
“Kami tidak mencari keributan, kami hanya menuntut hak kami sebagai pewaris sah. Tanah ini milik kami secara adat, dan telah diwariskan turun-temurun,” ujar Tengku Dodorada.
Usai penyampaian aspirasi, massa diterima oleh manajemen PT EDI dan sejumlah pihak berwenang dalam sebuah pertemuan resmi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekcam Kunto Darussalam, Kapolsek Kunto Darussalam, Koramil Kunto Darussalam, Lurah Kota Lama, Chief Development Officer PT EDI, dan perwakilan ahli waris.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan pasca Idul Adha 1446 H mendatang. Pertemuan tersebut akan digelar di kantor pusat PT Eka Dura Indonesia di Pekanbaru dan diharapkan menjadi forum penyelesaian yang bermartabat dan solutif.
Keluarga besar Kesultanan Raja Kunto berharap perusahaan maupun pemerintah dapat menghormati dan melindungi hak ulayat masyarakat adat yang selama ini terabaikan. Mereka juga menyerukan penyelesaian melalui jalur musyawarah agar tidak menimbulkan konflik horizontal di kemudian hari.*(Diki Andi)