Tersangka Korupsi Dana Nasabah Rp2 Miliar Resmi Ditahan Kejati Maluku

Sejagatnews.com | Ambon  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan seorang tersangka berinisial MYM, yang merupakan pegawai Customer Service pada salah satu bank milik pemerintah di Unit Namlea, Kabupaten Buru. Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana nasabah hingga mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu malam (25/6/25), usai pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus, Triono Rahyudi, S.H., M.H. Pemeriksaan terhadap MYM berlangsung sejak pukul 13.00 WIT hingga 19.30 WIT di Kantor Kejati Maluku, Ambon.

Menurut keterangan resmi Aspidsus Triono Rahyudi, tersangka diduga melakukan aksi overbooking atau penarikan dana secara ilegal dari rekening milik salah satu nasabah, yang dilakukan bertahap sebanyak lima kali antara 28 Februari hingga 1 Agustus 2023, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp2.059.704.000,” ungkap Triono dalam konferensi pers.

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku untuk mengaudit potensi kerugian negara akibat perbuatan tersangka.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, termasuk risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, Kejati Maluku memutuskan untuk menahan MYM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Penahanan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah dari Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

Dalam kasus ini, MYM dijerat dengan:

  • Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;

  • Pasal Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan dan merugikan keuangan negara.   *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *