
SejagatNewscom | AMBON — Setelah hampir dua tahun memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H atau yang akrab disapa Agoes SP, akan segera mengakhiri masa tugasnya di Maluku. Ia akan menempati posisi baru sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Sejak dilantik pada 23 Oktober 2023 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Agoes SP dikenal sebagai pemimpin tegas dan berintegritas. Di bawah kepemimpinannya, Kejati Maluku mencatat berbagai prestasi, baik dalam penegakan hukum maupun dalam kinerja kelembagaan.
Tegas Tangani Kasus Korupsi
Di bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Agoes SP menunjukkan komitmen kuat memberantas korupsi di Maluku. Sejumlah perkara besar berhasil diungkap dan dituntaskan.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur “JK” yang sebelumnya berstatus DPO dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Selain itu, Kajati Agoes SP juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembangunan rumah khusus tahun 2016 di BP2P Maluku, yakni “AP” dan “DS”, dengan nilai kerugian negara Rp2,8 miliar.
Di penghujung 2024, ia kembali mengeluarkan perintah penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang bersumber dari dana PT SMI untuk PEN 2020, dengan kerugian negara Rp1,02 miliar. Tahun berikutnya, satu tersangka tambahan juga ditetapkan.
Kasus lain yang turut disorot publik di antaranya dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin, penyalahgunaan dana nasabah BRI Namlea senilai Rp2,05 miliar, serta penangkapan DPO kasus jalan Rumbatu–Manusa di Kabupaten Buru dengan kerugian negara Rp7 miliar.
Kejati Maluku juga berhasil menetapkan dan menahan tersangka “FJ”, pegawai BRI Kota Ambon, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit tahun 2020–2023 dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar.
Prestasi dan Penghargaan Nasional
Tak hanya soal penindakan hukum, kinerja Kejati Maluku di bawah Agoes SP juga gemilang dalam aspek kelembagaan.
Selama 2023–2025, Bidang Pidsus mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp22,94 miliar dan uang pengganti Rp92,43 miliar. Bidang Datun menyelamatkan Rp19,92 miliar, serta Bidang Pembinaan menyumbang PNBP Rp17,73 miliar.
Atas prestasinya, Agoes SP diganjar Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas keberhasilannya memberantas mafia tanah. Ia juga dinobatkan sebagai Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana oleh Kapolda Maluku dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Secara internal, Kejati Maluku juga mengoleksi sejumlah penghargaan nasional, di antaranya:
-
Terbaik I Kinerja Anggaran 2023 se-Indonesia,
-
Juara III Pelaporan Data Piutang Uang Pengganti 2024,
-
Juara I Video Profil Daerah 3T Tahun 2025, dan
-
Juara II Bidang Intelijen Kategori Penyerapan Anggaran Semester I 2025.
Fokus pada Kepastian Hukum
Dalam berbagai kesempatan, Kajati Agoes SP menegaskan komitmennya menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam setiap proses hukum.
“Kami selalu bekerja objektif. Semua untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Saya telah perintahkan seluruh jajaran untuk menuntaskan perkara yang sedang ditangani,” ujar Agoes SP.
Digantikan oleh Rudy Irmawan
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudy Irmawan, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru. Rudy sebelumnya menjabat Direktur Pertimbangan Hukum pada JAM Datun Kejagung RI, dan dijadwalkan akan dilantik pada akhir Oktober 2025.
*Redaksi