
SejagatNewscom (Rohul) Pasir Pengaraian — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 tepat waktu.
Setelah melalui proses pembahasan intensif selama empat hari, Ranperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul, Hj Sumiartini, pada Senin (29/9/2025) pukul 23.55 WIB.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 37 anggota DPRD Rohul dan beberapa pejabat pemerintah daerah, termasuk Bupati Rohul, Anton ST MM, dan Sekretaris Daerah Rohul, Muhammad Zaki SSTP MSi.
Dilansir dari Riaupos.co,
Dalam sambutannya, Bupati Rohul Anton , ST MM menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik sehingga proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar.
RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sendiri diproyeksikan menjadi Rp2.057.847.652.037, mengalami penambahan Rp497.606.272.132 dari anggaran semula pada APBD Murni 2025 sebesar Rp1.550.152.257.180. Peningkatan ini disebabkan oleh perubahan pada tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.*(Diki Andi)