Sejagatnews.com (Rohul) Kepenuhan — Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial P (20 Tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial SAS (47 Tahun) di sebuah warung yang berada di Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (21/11/2025) dini hari.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 01.20 WIB, saat korban berada di warung dan terlibat percakapan dengan beberapa orang yang juga berada di lokasi. Situasi kemudian memanas dan berujung pertengkaran hingga terjadi pemukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka robek pada pelipis, serta luka di bagian kepala belakang. Setelah menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan segera turun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, pemuda berinisial P (20) mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, SH, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah kami amankan untuk proses hukum,” ujar Kapolsek. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos berkerah warna hijau yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kapolsek memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan persoalan secara bijak.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul







