Polsek Kunto Darussalam Gelar Minggu Kasih Di Gereja HKBP Sei Intan

 

SejagatNewscom (Rohul) Kunto Darussalam — Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan Minggu Kasih pada Minggu (12/10/2025) di Gereja HKBP Sei Intan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat silaturahmi serta menciptakan komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Bripka M. Irfan Huda bersama Bripka Dedi Surya, dan dihadiri sekitar 100 orang jemaat. Personel Polsek berdialog dengan pendeta dan jemaat gereja mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.

Dilansir dari Detikriaunews.com,
Pendeta Gereja HKBP Sei Intan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Rokan Hulu, khususnya Polsek Kunto Darussalam, atas kehadiran rutin setiap Minggu untuk melakukan patroli, beribadah bersama, serta berdiskusi dengan jemaat. Pihak gereja berharap kegiatan positif ini terus berlanjut guna menciptakan rasa aman dan nyaman dalam setiap kegiatan keagamaan.

Kegiatan Minggu Kasih ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat, serta sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

  • Related Posts

    Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, SH Jadi Pembina Upacara Di SMAN 1, Ajak Siswa Jauhi Narkoba Dan Peduli Lingkungan

      SejagatNewscom (Rohul) Kunto Darussalam — Suasana upacara bendera di SMAN 1 Kunto Darussalam, Senin (13/10/2025), terasa berbeda dari biasanya. Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, SH., hadir sebagai…

    Tengku Dodorada Pimpin Aksi Damai Tuntut Hak Tanah Ulayat

      Kunto Darussalam — Ratusan massa dari keturunan Sultan Tengku Mahmoed Raja Kunto ke-VII, Tengku Kamaruddin, melakukan aksi damai pada Senin (2/6/2025), menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat seluas 500…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *