SejagatNewscom (Rohul) Rambah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah. Tersangka J (31) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,41 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 15.00 Wib di rumah tersangka di Jl. Pelajar, Kampung Padang. Aksi pengerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Ronaldi berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Replita Ginting, SH.
Dari tangan tersangka, Petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, uang tunai Rp100.000, bong, timbangan digital, dan handphone Oppo biru yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Rokan Hulu,” tegasnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika di Rokan Hulu. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba sampai ke akar- akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,”tegas Kapolres.
Dari hasil interogasi awal,Tersangka J mengaku mendapatkan sabu dari A.C. yang masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul






