
SejagatNewscom | Piru, Maluku – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten SBB melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Rabu (1/10/2025).
Kerja sama ini mencakup seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP di wilayah SBB. Melalui MoU tersebut, Kejari SBB akan memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta pengawasan agar pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari peran kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan langkah lain agar tata kelola pemerintahan, khususnya sektor pendidikan, dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., yang menyebut kerja sama ini adalah wujud komitmen bersama mencegah persoalan hukum sejak dini.
“Kami siap mendampingi dari awal agar potensi masalah dapat diantisipasi, sehingga pengelolaan dana BOSP tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara Kejari dan Dinas Pendidikan SBB, diharapkan penggunaan Dana BOSP semakin tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pendidikan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Seram Bagian Barat.
*Redaksi