Sejagatnews.com | ROKAN HILIR – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi melakukan kegiatan Kunjungan Kerja dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Selasa (14/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simare Mare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Rokan Hilir.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi menyampaikan, kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi di Kabupaten Rokan Hilir disambut langsung oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong di dampingi oleh Ketua PKK Kabupaten Rokan Hilir Sanimar Afrizal, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian, bertempat di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi kepada seluruh OPD Kabupaten Rokan Hilir, Camat, serta Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hilir.
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, serta mengucapkan terima kasih karena telah berkunjung ke Kabupaten Rokan Hilir.
“Dengan kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau kiranya dapat memberi arahan serta bimbingan kepada kami dalam persoalan hukum,” ujar Afrizal Sintong.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam pengarahannya menyampaikan bahwa bagaimana tentang pengelolaan dana desa. Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek.
“Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang diatur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kajati Riau Dr. Supardi.
Kajati menambahkan, Program Jaga Desa sendiri merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan, dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.
Dalam kesempatan yang sama, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau melakukan supervisi dan Tatap Muka dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam arahannya, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi menyampaikan dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang telah ikhlas serta bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan fikiran sehingga kegiatan tatap muka dan supervisi ini dapat terlaksana.
Kemudian, dalam arahannya Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi juga menyampaikan bahwa Supervisi merupakan program Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, yang wajib di laksanakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan bentuk pelaksanaan dari program kerja Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang telah di tetapkan.
“Supervisi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi tujuan penting dilakukan supervisi ini untuk memperbaiki, jika ditemukan kekeliruan yang dilakukan IAD Daerah, disisi lain jika ada hal baik yang telah dilakukan oleh IAD Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka hal itu patut diberi apresiasi dan bisa dijadikan contoh IAD Daerah lain. Saya juga ingin menambahkan tujuan supervisi ini adalah sebagai langkah membantu Pengurus Daerah agar lebih baik lagi dalam melaksanakan Program Kerja IAD,” ujar Ny. Anik Supardi.
Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, berjalan aman tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Dhan)