Kejari Rohil dan BPJS Ketenagakerjaan Dumai Tandatangani Kesepakatan Bersama

 

Sejagatnews.com | Bagansiapiapi – Guna memastikan perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos), BPJS Ketenagakerjaan Dumai laksanakan Penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil).

Penandatangan MoU yang secara langsung dilakukan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Legi Handoko MT Pasaribu tersebut digelar di salah satu Hotel di ibu kota Bagansiapiapi.

Dimana, penandatangan MoU disaksikan dan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketanagakerjaan Rokan Hilir Ahmad Subaiki, ⁠Plh. Kasi Datun, Tiara Robena Panjaitan, Plh. Kasi Intel, Fikry Ariga, Jaksa Fungsional Kejari Rohil dan para ⁠Pegawai Tata Usaha.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Legi Handoko MT Pasaribu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Rohil yang telah meluangkan waktu hadir dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Kami berharap dukungan dan kolaborasi antara BPJS dan Kejaksaan dalam melakukan upaya penegakan hukum kepada Badan Usaha mitra BPJS Ketenagakerjaan yang tidak membayar kewajiban nya,” katanya.

Pada tahun 2023 sebutnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Rokan Hilir telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 178.005.451 dan harapan nya pada tahun 2024 ini nilainya akan semakin meningkat.

“Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan berkeinginan melakukan program kolaborasi agar memastikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dengan harapan menyasar perlindungan pekerja rentan, Non Asn dan Honorer, perlindungan perangkat Desa dan penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Dumai karena pada tahun 2023 telah berkolaborasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil dalam melakukan pemulihan iuran beberapa badan usaha seperti BUMN sehingga dapat melakukan pemulihan sebesar Rp. 178.005.451 di Kabupaten Rokan Hilir.

Selain daripada itu kata Yuliarni, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan fungsi penegakan hukum apabila BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penagihan namun tidak di indahkan oleh yang bersangkutan.

“Tentunya kami sangat berterimakasih karena telah percaya kepada Jaksa Pengacara Negara dan telah mempercayakan SKK kepada kami dan berharap dalam perpanjangan kesepakatan ini tidak hanya bersifat seremonial namun dapat menghasilkan output yang baik,” sebut Kajari.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohil Ahmad Suibaki dalam sambutannya mengatakan sangat berharap kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2024 ini dapat lebih mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan perlindungan tenaga kerja khusunya yg termasuk dalam kategori pekerja rentan di kabupaten Rohil. (Rilis)