Sejagatnews.com | Bagansiapiapi- Bertempat di Ruang Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah berlangsung Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024. Kamis (4/7/2024)
Adapun yang hadir dalam Rapat Koordinasi Tim PAKEM tersebut, antara lain :
1. Jumieko Andra, S.H., M.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
2. Satria Faza Andromeda, S.H. (Plt Kepala Sub Seksi A pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
3. Ario Kirana Welpy, S.H. (Plt Kepala Sub Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
4. Serma Agus Sogama (Bati Sintel Kodim 0321/Rohil);
5. H. Tarmizi, SHI (Kasi Penyeleanggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir);
6. Firdaus (Perwakilan dari FKUB Kabupaten Rokan Hilir);
7. H. Suhaimi (Ketua MUI Kabupaten Rokan Hilir);
8. Syamsul Bahri, M.Pd (Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Rokan Hilir);
9. Gusti Marpaung (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nasional pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir);
10. D. Manik (Perwakilan dari Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir);
11. Para Staf Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir;
12. Para Anggota Polres Rokan Hilir;
13. Para Pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nasional pada Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan :
1. Bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadapnya harus dilakukan Pengawasan secara Intensif dan Persuasif
2. Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya koordinasi dan kerjasama antara Instansi Pemerintah yang terkait.
Bahwa Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Kep-49/L.4.20/Dsb.2/07/2024 tentang Pembentukan Susunan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Bahwa dalam Rapat Tim PAKEM, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Bapak Jumieko Andra, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan, antara lain :
1. Terimakasih kepada seluruh Anggota Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir yang telah hadir dan dapat meluangkan waktunya di Ruang Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir guna mengadakan Rapat Tim PAKEM Tahun 2024, yang mana kita mengadakannya baru kali pertama pada tahun ini;
2. Bahwa dalam forum ini saya ingin menyampaikan pesan Pimpinan dikarenakan adanya pergantian Pimpinan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk mengganti Surat Keputusan Tim PAKEM sebagai Ketua yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.;
3. Rapat Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir bertujuan untuk dalam rangka membahas keberadaan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Rokan Hilir;
4. Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir sehingga Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir dapat mendeteksi dan mencegah secara dini potensi permasalahan yang ada terkait Aliran Kepercayaan maupun Aliran Keagamaan yang meresahkan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa dalam penyampaian Bapak H. Tarmizi, SHI selau Kasi Penyeleanggara Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, antara lain :
1. Terimakasih telah memberikan kesempatan saya untuk menyampaikan argument ataupun pendapat dalam forum Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir;
2. Menurut MUI Pusat dapat kita jelaskan adanya 10 indikator sebagai ciri-ciri aliran sesat, yaitu :
a) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang sama-sama kita percayai yaitu ada 6 rukun iman dalam agama Islam;
b) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah;
c) Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran;
d) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran;
e) Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
f) Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
g) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
h) Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
i) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu;
j) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
3. Melihat fenomena 10 kriteria ini, setelah MUI Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemantauan dan pendalaman terdapat aliran mufron yang meresahkan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir;
4. Kita monitor juga adanya pertemuan Ahmadiyah di Pekanbaru yang dinyatakan sesat beberapa waktu yang lalu;
5. Untuk Aliran Saksi Yehuwa kami juga mengetahui adanya di Bagansiapiapi dengan jumlah yang belum diketahui;
6. Saya harapkan Rapat Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir jangan hanya sebagai pertemuan atau rapat koordinasi yang selesai disini saja, melainkan apabila ada aliran yang sesat maka akan kita eksekusi atau tutup bersama-sama.
Bahwa dalam penyampaian Bapak D. Manik selaku Perwakilan dari Kasat Intelkam Polres Rokan Hilir, antara lain :
1. Sepengetahuan kami dari Polres Rokan Hilir, terkait Ahmadiyah bahwasanya dari Pemerintah adanya SKB No 3 Tahun 2008 tapi tidak dinyatakan dilarang atau sesat.
2. Kita ketahui bersama bahwa Aliran Ahmadiyah sudah cukup berkembang di Kabupaten Rokan Hilir, menurut info di lapangan adanya 200 KK yang sudah tersebar di Kabupaten Rokan Hilir;
3. Bahwa yang menjadi Gubernurnya yaitu Zainal Arifin;
4. Aliran Ahmadiyah tersebut cenderung kepada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dikarenakan mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW;
5. Apabila kita berbicara terkait data dilapangan sudah dikategorikan cukup terkait Aliran Ahmadiyah, namun pelaksanaannya yang kurang dari kita bersama Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir;
6. Saya harapkan dan bantuan dari para Anggota Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir, apabila adanya aturan baru terkait Aliran Sesat dan lainnya berhubungan dengan Aliran Kepercayaan Aliran Keagamaan agar segera saling memberikan informasi;
7. Aliran Ahmadiyah secara ekonomi mereka ini bisa dikategorikan kompak.
Bahwa dalam penyampaian Bapak Firdaus selaku Perwakilan dari FKUB Kabupaten Rokan Hilir, antara lain :
1. Bahwa FKUB Kabupaten Rokan Hilir hanya mengurus yang beragama, bukan aliran kepercayaan;
2. Kabupaten Rokan Hilir terdiri dari 6 (enam) agama yang kita ketahui bersama;
3. Ada perbedaan antara Agama Budha dan Konghucu;
4. Sehingga Agama Budha dan Konghucu kurang harmonis ditengah Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir;
5. Bahwa klaim Agama Budha yaitu Konghucu tidak merupakan bagian dari Agama Budha;
6. Salah satu contohnya beberapa waktu yang lalu, Klenteng di Panipahan merupakan peresmian dari Agama Budha;
7. Kita harapkan data kependudukan bisa dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir;
8. Jadi masalah nya begini, apabila KTP Agama Budha tapi penduduk nya Konghucu maka nantinya apabila ingin menikah mereka akan terhambat dikarenakan birokrasi yang diterapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Terkait masalah Ahmadiyah di Tanjung Medan, kita sudah dihubungi oleh beberapa tokoh masyarakat dan cukup meresahkan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya di Tanjung Medan;
10. Terakhir bagaimana sikap kita dari Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir menyikapi Aliran Ahmadiyah yang meresahkan Masyarakat.
Bahwa dalam penyampaian Bapak Syamsul Bahri, M.Pd selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Rokan Hilir, antara lain :
1. Sejauh ini belum adanya laporan bahkan gejolak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terkait Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan yang dinyatakan sesat tersebut;
2. Pada dasarnya tenaga pendidik dan pengajar yang berasal dari tingkat Sekolah Dasar (SD) bahkan sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) hanya mengikuti Kurikulum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
3. Apabila dikemudian hari adanya laporan bahkan gejolak terkait Aliran Keagamaan dan Aliran Kepercayaan yang dinyatakan sesat, maka akan kita komunikasikan dan koordinasikan kembali kepada Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir.
-Bahwa kesimpulan yang dapat ditarik dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024, antara lain :
1. Bahwasanya hasil dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 akan dilaporkan kepada Ketua Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.;
2. Terkait Aliran Kepercayaan Ahmadiyah yang meresahkan Kabupaten Rokan Hilir akan disampaikan kepada Ketua Tim PAKEM Kabupaten Rokan Hilir untuk didapatkan arahan dan petunjuk selanjutnya;
3. Akan dilakukan penelusuran lebih lanjut keberadaan aliran Saksi Yehuwa yang dianggap sesat oleh penganut kristiani di Kabupaten Rokan Hilir;
4. Pembahasan tindak lanjut dari Aliran Kepercayaan Ahmadiyah dan Aliran Saksi Yehuwa akan dilaksanakan pertemuan selanjutnya dan diinformasikan lebih lanjut.
Bahwa pada pukul 11.00 WIB Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tahun 2024 telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif. *dn