Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Budi Irawan Alias Budi Bin Abdul Latif

Sejagatnews.com |  Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Melaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Budi Irawan alias Budi bin Abdul Latif.

Proses Tahap II Tersangka ”BI” (Budi Irawan, S.E.) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Jalan Komplek Perkantoran Batu Enam Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Kamis (19/9/2024) sekira pukul 12.30 Wib tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir., ( Kasi Intelijen Kejari Rohil) Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil, adapun adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antaranya Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H. (Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Satria Faza Andromeda, S.H. (Plt. Kepala Subseksi I Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Para Jaksa Fungsional Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Para Pegawai Pengawal Tahanan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Untuk diketahui pada tahun 2022, tersangka “BI” diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp. 2.876.158.995,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp. 99.954.760,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang mana tidak sesuai dengan semestinya dengan ditemukannya 12 (dua belas) kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat.

Akibat perbuatan tersangka “BI” ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil pengumpulan fakta-fakta dalam penyidikan dari keterangan saksi – saksi, surat dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa Tersangka BUDI IRAWAN selaku Camat dalam mengelola Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang bersumber dari APBD dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara, terang Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha.

Lebih lanjut dijabarkan Yopen, perbuatan tersangka sebagaimana diuraikan diatas telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana di dalam sangkaan Pasal yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan segera menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dengan Tersangka ”BI” (Budi Irawan, S.E.) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Budi Irawan Alias Budi Bin Abdul Latif berjalan lancar, tertib dan kondusif, pungkasnya.  *Dn