Plt. Kejari SBB Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Dana Desa Hatunuru ke Tahap Penyidikan

Sejagatnews.com |  Seram Bagian Barat — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan dana desa. Pada Senin, 15 Juli 2025, Kejari SBB secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh tim Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H. Ekspose tersebut menelaah hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Bambang menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) terhadap pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru. Hasil ekspose menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut.

“Tim sepakat menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang harus segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Bambang.

Sebagai langkah berikutnya, Kejari SBB akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna memulai proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait untuk memperjelas peran serta tanggung jawab masing-masing dalam dugaan kasus ini.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa, serta memastikan agar setiap rupiah dana yang digelontorkan pemerintah pusat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum. *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *