Kejari Seram Bagian Barat Terima 8 SKK dari BPJS Kesehatan, Tangani Tunggakan Iuran Badan Usaha

Sejagatnews.com |  Piru, 6 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menerima delapan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan SBB kepada Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Datun Kejari SBB, Sesca Taberima, S.H., M.H.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejari SBB dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. SKK tersebut berkaitan dengan penanganan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh delapan badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Kami menyambut baik sinergi ini. Penyerahan SKK dari BPJS Kesehatan menjadi bukti kepercayaan sekaligus komitmen bersama dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban iuran jaminan kesehatan,” ujar Kajari SBB, Anto Widi Nugroho.

Melalui SKK ini, Kejari SBB akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan menempuh langkah hukum dalam rangka pemulihan keuangan negara serta mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk penegakan hukum non-litigasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, ketertiban administrasi, dan optimalisasi pelayanan publik di bidang jaminan sosial kesehatan.

Dengan diterbitkannya delapan SKK ini, Kejari SBB siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan langkah strategis lainnya demi mendorong kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan kesehatan. *Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *