Polsek Rambah Samo Ungkap Kasus Sabu Di Pinggir Jalan, Pelaku Terancam Hukuman Berat, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra SH: “Kami Tidak Akan Toleransi Peredaran Narkoba Di Rambah Samo”

SejagatNews.com (Rohul) Rambah Samo– Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/2-2026) sekitar pukul 05.10 Wib di pinggir Jalan Al Ikhlas, RT 01 RW 0, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK, M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, SH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga sekitar pukul 03.00 Wib, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara.

“Hasilnya, sekira pukul 05.10 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan calon pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam Merk Realme warna silver, dan satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik hitam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,71 gram.

Pelaku diketahui berinisial M, (38 tahun) seorang petani yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika sekaligus pemakai. Hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undangan-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan dengan menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menghimbau agar terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *