SejagatNews.com (Rohul) Rambah Samo– Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel di Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku inisial R (31 Tahun) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi berdasarkan rekaman CCTV.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 buah voucher XL, 1 buah headset merk VIVAN, dan 2 buah batre HP merk BRADER PARTS. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5-e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H, berkomitmen akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Rambah Samo.*(Diki Andi)
Sumber:Humas Polres Rohul
