Sejagatnews.com | Rohil – Untuk menjalin sinergitas dan peningkatan pelayanan publik, tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau laksanakan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (22/2/2023).
Untuk Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) penandatanganan MoU dilakukan oleh Wabup Rohil H Sulaiman SS MH yang dilaksanakan di ruang serbaguna gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Wabup Rohil menyebutkan, MoU sinergi dalam peningkatan pelayanan publik antara Ombudmans RI dengan Pemkab Rohil khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun OPD yang dimaksud lanjutnya, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RDUD), Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“MoU ini bertujuan agar setiap OPD segera dapat membuat SOP per pelayanan publik dan dapat menjalankannya dengan baik serta melakukan sosialisasi yang tepat sasaran,” papar Wabup.
Pemda Rohil sendiri tambah Wabup, terus melakukan berbagai upaya agar pelayanan publik semakin baik dan tingkat kepuasan publik terus meningkat.
“Kita selaku pemerintah daerah harus memberikan kepuasan terhadap pelayanan publik. Alhamdulilah tahun 2022 yang lalu Kabupaten Rohil kategori hijau kualitas baik,” pungkasnya.
Adapun tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang melaksanakan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia yakni, Kota Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, Rohil, Kampar, Rokan Hulu serta Kabupaten Siak.( diskominfo)