SejagatNews.com (Rohul) Ujung Batu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto SH, MH mewakili Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK. M.Si. Polres Rokan Hulu kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dipimpin langsung di lapangan, timnya berhasil menangkap seorang pengedar sabu di sebuah warung di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada Minggu (5/7/2026). Warga resah karena warung di Desa Pematang Tebih diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan RM (34), warga Kelurahan Babussalam, Kecamatan Rambah.
Dari tangan tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,03 gram, 2 lembar plastik klip kosong, 1 unit HP Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun yang diduga digunakan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut didapat RM dari seseorang berinisial AL. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Hasil tes urine RM juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dihubungkan dengan ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undangan-undangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Rokan Hulu berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami ajak masyarakat jangan ragu melapor demi lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegas AKBP Emil Eka Putra, SIK,M.Si.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
