SejagatNews.com (ROHIL)Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau atas langkah tegas mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi.
“Kami di BBKSDA Riau mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kabid Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ujang, pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam melindungi sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat luas.
Ujang Holisudin menegaskan, hutan mangrove memiliki fungsi vital yang tidak bisa digantikan.
“Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut. Keberadaannya juga meredam dampak bencana pesisir sekaligus menjaga kestabilan daratan,” jelas Ujang.
Lebih dari itu, kawasan mangrove menjadi feeding ground dan tempat pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya.
“Kondisi ini menjadikan mangrove sebagai penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” ucapnya.
Mangrove juga berfungsi sebagai biofilter alami yang menyaring polutan sebelum masuk ke laut, serta menjadi habitat penting bagi burung air dan satwa pesisir lainnya.
Dalam konteks perubahan iklim, Ujang menekankan peran strategis mangrove sebagai penyerap karbon biru (blue carbon). Kemampuannya menyimpan karbon bahkan lebih efektif dibanding banyak ekosistem daratan.
“Fungsi ini menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030, serta target _net zero emission_ 2060,” terangnya.
BBKSDA Riau berharap penegakan hukum ini tidak berhenti di pengadilan, tetapi juga memberi efek jera.
“Kami berharap upaya ini dapat menyadarkan semua pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutup Ujang Holisudi.*(Diki Andi)
Sumber: Fenomenahukumnews.my.id
