Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso MoU Dengan Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana, Jaga Legalitas Transformasi PTPN IV Regional III

SejagatNews.com (Riau) Pekanbaru — Komitmen mengawal transformasi bisnis secara akuntabel kembali ditegaskan PTPN IV Regional III. BUMN perkebunan ini resmi menjalin sinergi hukum dengan Kejaksaan Tinggi Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (13/7/2026). MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana didampingi Asdatun Jerniaty bersama Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso dan jajaran kedua institusi.

Di hadapan Kajati Riau, Bambang Budi Santoso menegaskan bahwa keberhasilan transformasi PTPN IV Regional III dan induk Sub Holding PTPN IV PalmCo tidak lepas dari dukungan pemangku kepentingan, khususnya Kejati Riau.

“Kinerja yang kami capai hari ini tentu tidak mungkin diraih tanpa dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau. Setiap proses bisnis yang kami jalankan harus berada dalam koridor hukum yang kuat, akuntabel, transparan, dan berorientasi kepada kepentingan publik,” tegas Bambang Budi Santoso.

Menurutnya, di tengah kompleksitas industri perkebunan, dukungan Bidang Datun Kejati Riau menjadi bagian penting. Terutama dalam mengawal penugasan strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan dan energi nasional.

Bambang Budi Santoso juga menyampaikan, apresiasi atas kehadiran langsung Kajati Riau. Ia menyebut MoU ini merupakan kelanjutan kerja sama sebelumnya yang akan berakhir 15 Juli 2026.

Sinergitas PTPN IV Regional III dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Riau bidang Datun sejatinya sudah berjalan sejak 2021.
Salah satu bukti nyata adalah pendampingan pengembalian dana talangan atau prefinancing bersama Pemkab Siak sebesar Rp33 miliar secara bertahap hingga 2028. Saat ini realisasinya sudah mencapai 76 persen.

Sebelumnya, pada Juni 2026, kedua pihak juga telah menandatangani kerja sama pemulihan aset. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi risiko hukum.

Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menyampaikan, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga penyelamatan dan pemulihan aset negara bagi PTPN IV Regional III.

“Harapan kami jalinan kerja sama ini dapat meningkatkan performa PTPN IV Regional III menjadi semakin baik. Kami siap memitigasi risiko hukum baik perdata maupun pidana,” ujar I Dewa Gede Wirajana.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Kejaksaan dan Perpres No 15 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan luas di bidang Datun, mulai dari pemberian surat kuasa khusus litigasi/nonlitigasi, pendampingan hukum, hingga pemberian pendapat hukum.

Dengan MoU ini, PTPN IV Regional III di bawah kepemimpinan Bambang Budi Santoso berharap transformasi perusahaan dapat berjalan semakin optimal, dengan kepastian hukum sebagai tameng utama.*(Diki Andi)

Sumber: Cakaplah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *