Aksi Cepat,! Polsek Rambah Hilir Bersinergi Dengan Satresnarkoba Polres Rohul Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 5 Gram Di Desa Pasir Jaya, 2 Orang Pelaku Diamankan

SejagatNews.com (Rohul) Rambah Hilir– Komitmen memberantas narkoba sampai ke pelosok desa kembali dibuktikan Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul). Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Rambah Hilir bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggerebek peredaran sabu di Dusun Tegal Rejo, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.

Penggerebekan dilakukan Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Hasilnya, 2 orang pria berinisial WJ dan YS diamankan. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita seberat 5 gram bruto.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., MH mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan turun ke lapangan. Ini bukti bahwa sinergi polisi dan masyarakat sangat efektif memberantas narkoba,” ujar IPTU Okto Wahyudi, S.Fil, MH.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah, petugas awalnya mengamankan 3 orang. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa, ditemukan kotak rokok Duta berisi 1 paket sabu ukuran sedang dan 6 paket kecil.

Selain itu petugas juga mengamankan kotak rokok DJI Sam Soe berisi peralatan hisap: 6 pipet, 3 kaca pirex, 2 buah bong, dan sendok dari pipet.

Dari hasil interogasi, WJ mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A di Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah WJ. Di dalam bantal ditemukan lagi plastik asoy biru yang isinya: 1 timbangan digital, 1 bong, 1 sendok dari kertas, dan sejumlah plastik klip siap pakai.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, SIK,M.Si melalui jajaran Satresnarkoba Polres Rohul dan Polsek Rambah Hilir menegaskan, bahwa Kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah dan desa.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas jajaran Satresnarkoba Polres Rohul.

Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., MH mengapresiasi peran aktif warga Desa Pasir Jaya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau melapor. Mari kita jaga Rambah Hilir bersih dari narkoba,” tutupnya.*(Diki Andi)

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *