SejagatNews.com (Rohul) Bonai Darussalam– Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (19/9/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EER (38), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Desa Rawa Makmur.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, SH., CPHR., bersama personel melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati EER sedang duduk santai di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disimpan di dalam satu plastik klip berukuran sedang. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di kantong celana bagian belakang sebelah kanan tersangka.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri, serta satu unit handphone merek Realme Note 60 warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, EER mengakui enam paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DS (29), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta enam paket sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok,” ujar IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., MH.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu, satu plastik klip sedang bening, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Realme Note 60.*(Diki Andi)
Sumber: Humas Polres Rohul
