SejagatNews.com (Rohul) Rokan IV Koto– Di tengah isu legalitas lahan perkebunan sawit, PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) tampil terbuka dan transparan.
Selasa (22/9/2026), bertempat di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, PT ANS memaparkan secara lengkap dokumen legalitas lahan, perizinan perkebunan, kewajiban negara, hingga perkembangan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Sementara itu, PT ANS Memaparkan sejumlah dokumen terkait legalitas lahan, perizinan perkebunan, kewajiban negara, serta perkembangan pembangunan kebun masyarakat di Kecamatan Rokan IV Koto.
Direktur Operasional PT ANS, Muhammad Rapiin, menegaskan perusahaan telah mengajukan proses Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak yang berwenang sejak lama. Hingga kini, proses administrasi tersebut masih berjalan.
“Pengurusan HGU sudah sejak lama kami ajukan kepada pihak yang mempunyai wewenang. Saat ini kami masih menunggu. Artinya, dalam hal ini kami tetap taat terhadap regulasi,” tegas Rapiin.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, legalitas PT ANS sangat lengkap, di antaranya Izin Lokasi, IUP-B, dokumen pelepasan kawasan hutan, dokumen pelepasan kawasan hutan, dokumen pertanahan, serta proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam laporan pemanfaatan lahan, PT ANS mencatat luas tanaman dan pembukaan lahan telah mencapai 2.542,63 hektare.
Kehadiran PT ANS disebut memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat Desa Koto Ruang, terutama melalui kemitraan dengan koperasi.
Kepala Desa Koto Ruang, Alex Susanto, S.IP., mengatakan bulan ini saja koperasi sudah menerima pencairan sekitar Rp 1 miliar untuk warga.
“Alhamdulillah, bulan ini koperasi kita sudah menerima pencairan sekitar Rp1 milyar untuk 275 kepala keluarga (KK) di wilayah Sei Sijernih. Itu baru dari sekitar 300 hektare lahan yang sudah berproduksi,” ujar Alex.
Menurut Alex, kehadiran perusahaan di tengah masyarakat diharapkan terus memberikan dampak ekonomi yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat tempatan.
Kebun Masyarakat: 3 Koperasi Siap Garap 2.242 Ha
Untuk pembangunan kebun masyarakat, perusahaan menyebut pelaksanaannya dilakukan melalui pola kemitraan dengan koperasi.
Dalam dokumen yang dipaparkan, terdapat sejumlah koperasi yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kebun masyarakat:
– Koperasi Produsen Pakis Mandiri (KPPM): sekitar 1.069,8 hektare
– Koperasi Anugerah Pusu Jaya (KAPJ): sekitar 341,07 hektare
– Koperasi Mega Tani Sejahtera (KMTS): sekitar 832 hektare
Rapiin mengatakan, pembangunan kebun masyarakat tersebut masih berproses, termasuk penyusunan calon petani dan calon lahan plasma. Dokumen perusahaan juga mencatat adanya kendala pemenuhan lahan pada salah satu koperasi karena sebagian lahan telah dikuasai masyarakat.
Selain legalitas, PT ANS juga memaparkan bukti pembayaran kewajiban negara, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tercatat, PT ANS membayar PBB sebesar Rp344,07 juta pada 2024 dan Rp709,55 juta pada 2025.
Rapiin menegaskan, dokumen tersebut menjadi bagian dari penjelasan perusahaan mengenai status lahan, perizinan, pemenuhan kewajiban negara, serta perkembangan pembangunan kebun masyarakat PT ANS di Kecamatan Rokan IV Koto.*(Diki Andi)
Sumber: Amanatrakyat.com
