Gara-gara Tukar Motor Curian Dengan Sabu,! Pria Di Kepenuhan Ditangkap Polisi, Barang Bukti 2,35 Gram Narkotika Jenis Sabu

SejagatNews.com (Rohul ) Kepenuhan — Niat menukar barang curian dengan narkoba justru berujung petaka. Seorang pria berinisial IS (32) warga Kecamatan Kepenuhan diringkus jajaran Polsek Kepenuhan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Ironisnya, penangkapan IS bermula dari kasus pencurian 1 unit motor Kawasaki KLX. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat kotor 2,35 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, Senin (3/8/2026) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga.

Sebuah motor KLX milik warga raib di sekitar Warung Brilink Empat Bersaudara, Kelurahan Kepenuhan Tengah.

“Tim Reskrim langsung bergerak. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengarah ke IS. Pelaku berhasil kita amankan di depan Alfamart Kota Tengah sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar IPTU Jonnes, SH.

Saat diinterogasi, IS mengaku nekat mencuri motor tersebut. Motor hasil curian itu kemudian ditukarnya dengan sabu kepada seseorang berinisial “Hen” di wilayah Pawan.

Aksi pelaku belum berhenti di situ. Saat dibawa ke Polsek, IS diam-diam menyembunyikan sabu di dalam mobil dinas yang digunakan petugas.

Berkat kecermatan anggota, penggeledahan dilakukan di halaman Mapolsek dan barang bukti berhasil ditemukan.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan:
– 3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, berat kotor 2,35 gram
– 1 bungkus rokok OB Bold
– 1 unit HP, 1 kaca pireks, dan 1 sendok dari pipet

Hasil tes urine juga menunjukkan IS positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini IS beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu “Hen” yang diduga sebagai pengedar.

“Ini bukti komitmen kami. Berawal dari curanmor, kami berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Rokan Hulu,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, IS dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.*(Diki Andi)

Sumber: Humas Polres Rohul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *